Adapunpersyaratan untuk balik nama kendaraan ini yaitu BPKB asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi, dan Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi. Berikut prosedur balik nama STNK kendaraan bermotor: Datangi Samsat tempat STNK diterbitkan.
MenujuBagian Loket Mutasi (menyerahkan BPKB+KTP daerah yang dituju beserta fotokopi). 4. Menunggu Berkas keluar dengan waktu tertentu. (mendapat surat jalan sementara). 5. Kebagian Fiskal. Mendapatkan berkas mutasi keluar. 6.
Berikutprosedur balik nama BPKB kendaraan bermotor: Pergi ke Polda setempat untuk balik nama BPKB. Bawa berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian Ditlantas.
Andadiwajibkan untuk menyiapkan beberapa dokumen yag diperlukan untuk balik nama dan pastikan dokumen yang disiapkan sudah di fotocopy seperti : BPKB asli dan fotokopi-nya; Semua berkas diserahkan ke loket bagian Ditlantas. Lalu, anda mengisi formulir guna penerbitan BPKB baru. Jika semua berkas atau dokumen sudah lengkap, maka Anda akan
5r1f. Jika anda membeli kendaraan bekas, maka BPKB yang anda terima adalah BPKB dengan nama pemilik sebelumnya. Untuk mengubah nama pemilik di BPKB dengan nama anda diperlukan proses balik nama kendaraan. Jika anda ingin melakukan balik nama kendaraan maka mungkin anda memerlukan aplikasi cek biaya balik nama kendaraan anda, Silahkan download dibawah. Namun bagaimana jika BPKB asli dengan nama orang lain tersebut hilang? Berikut adalah informasi selengkapnya terkait pengurusan balik nama kendaraan jika BPKB asli hilang. Balik nama kendaraan tidak bisa dilakukan jika BPKB hilang. Hal ini karena untuk mengurus balik nama kendaraan atau BBN II yang biasa dilakukan saat kita membeli kendaraan bekas, diperlukan beberapa dokumen yang harus dilengkapi seperti STNK, BPKB, KTP, dll. Karena salah satu syarat utama melakukan balik nama kendaraan adalah adanya BPKB asli namun hilang maka kita harus melakukan pengurusan BPKB hilang terlebih dahulu baru mengurus proses balik nama kendaraan. Cara Balik Nama Ketika BPKB Hilang Untuk melakukan balik nama kendaraan saat BPKB hilang, terlebih dahulu kita harus mengurus pembuatan BPKB Duplikat sebagai pengganti BPKB Asli yang hilang. Adapun pengurusan BPKB Duplikat harus dilakukan di POLDA dan melakukan pengecekan fisik kendaraan di SAMSAT. 1. Urus Duplikat BPKB yang Hilang Untuk pengurusan duplikat BPKB yang hilang, Anda perlu menyiapkan syarat dokumen dan biaya yang dibutuhkan. Setelah syarat dan biaya tersebut diberikan, Anda harus mengurus sesuai prosedurnya. Untuk lebih lanjut penjelasannya, silahkan simak informasi dibawah, Syarat Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Untuk mengurus BPKB yang hilang, beberapa dokumen yang akan dibutuhkan baik dalam bentuk asli maupun fotocopy diantaranya adalah KTPSTNKKartu KeluargaSurat Kehilangan BPKB dari kepolisian minimal PolsekSurat Keterangan dari Reserse Reskrim yang berupa BAP Berita Acara PemeriksaanSurat Pernyataan BPKB hilang bermaterai yang dibuat oleh pemilik kendaraanKliping pemberitaan BPKB hilang di media massa cetak seperti majalah atau koran sebanyak 3 kali berturut turut yang tenggat waktunya masing masing adalah satu minggu pada media cetak yang berbeda Kuasa bermaterai untuk pengurusan yang diwakilkanSurat hasil cek fisik kendaraan yang dilakukan di SAMSAT dan sudah dilegalisirSurat Keterangan dari Bank maupun Leasing bahwa kendaraan tidak sedang dijaminkanSurat Keterangan dari dealer asal kendaraan / faktur bukti pembelian kendaraan Langkah Mengurus Duplikat BPKB yang Hilang Prosedur Mengurus Duplikat BPKB Hilang Adapun langkah pengurusan Duplikat BPKB yang harus anda lakukan diantaranya adalah sebagai berikut Melakukan pelaporan ke Polsek jika BPKB hilangSelanjutnya anda ke Polres untuk membuat BAP Berita Acara Pemeriksaan untuk mendapatkan surat keteranganMelakukan cek fisik kendaraan di SAMSAT untuk memperoleh surat keterangan cek fisik kendaraan yang telah dilegalisirLakukan pemberitaan di media massa cetakBuatlah surat keterangan bank ataupun leasing jika kendaraan tidak sedang menjadi jaminanSetelah semua dokumen persyaratan yang diperlukan terkumpul, anda dapat langsung ke Ditlantas Polda Provinsi ke bagian pelayanan surat keterangan asal usul BPKB hilangIsi formulir permohonan, dan kumpulkan dengan dokumen dokumen lain yang diperlukanSetelah itu anda dapat melanjutkan ke bagian pelayanan BPKB Duplikat yang mana memerlukan dokumen tambahan yaitu hasil cek fisik kendaraan hadir tingkat POLDA dan fotocopy STNKSelanjutnya proses penerbitan BPKB Duplikat akan dilakukan dengan estimasi 14 β 60 hari kerja. Biaya Mengurus BPKB yang Hilang Untuk mengurus BPKB kendaraan yang hilang, biaya yang dikenakan adalah sesuai dengan jenis kendaraan, yaitu Jenis KendaraanBiaya Penerbitan BPKB DuplikatMobilRp Pembayaran untuk proses pembuatan BPKB Duplikat dilakukan di loket BPKB bersamaan dengan penyerahan semua dokumen yang sudah dilengkapi. Biaya diatas belum termasuk biaya lain lain yang meliputi Rincian Biaya Lain LainBiayaIklan media cetak per baris 3 kali cetakRp. 2Rp. Perlu diketahui jika BPKB Duplikat menggantikan peran dan fungsi BPKB Asli. Yang mana jika setelah BPKB Duplikat terbit dan BPKB Asli ditemukan, maka BPKB Asli akan otomatis mati dan memerlukan proses pengurusan di POLDA jika ingin menghidupkannya lagi. Setelah anda menerima BPKB Duplikat yang sudah diterbitkan oleh POLDA, selanjutnya baru anda bisa melakukan proses balik nama kendaraan dengan syarat dan prosedur sebagaimana melakukan balik nama kendaraan seperti biasa. 2. Lakukan Balik Nama Ketika BPKB Duplikat Sudah Ada Setelah mendapatkan BPKB duplikat, selanjutnya Anda harus mengurus balik nama kendaraan dengan menggunakan BPKB duplikat tersebut. Untuk cara, syarat, dan biayanya, silahkan simak penjelasan berikut. Syarat Balik Nama Kendaraan Beberapa syarat dokumen yang harus dilengkapi saat melakukan balik nama kendaraan diantaranya adalah STNKBPKBKTP pemilik terkini yang akan digunakan sebagai nama dalam BPKB baruLembaran hasil cek fisik kendaraanFaktur pembelian kendaraanKwitansi jual beli kendaraan bermateraiSurat mutasi untuk kendaraan bekas dengan domisili luar daerahSurat kuasa untuk yang diwakilkan Langkah Balik Nama Untuk melakukan balik nama kendaraan bekas atau BBN II, berikut adalah beberapa langkah yang harus anda lakukan, yaitu Menyiapkan seluruh dokumen persyaratan yang Samsat Induk yang sesuai dengan tempat kendaraan cek fisik kendaraan di Samsat untuk memperoleh lembaran hasil cek fisik seluruh berkas yang sudah lengkap ke loket balik proses pembayaran biaya balik nama kendaraan di proses pembayaran balik nama kendaraan selesai maka anda harus menyimpan bukti pembayaran dan surat pengambilan STNK baru di loket pengambilan Plat Nomor baru di Loket BPKB sesuai tanggal yang tercantum di surat keterangan pengambilan BPKB dari Samsat. Biaya Balik Nama Adapun untuk biaya balik nama kendaraan, juga disesuaikan dengan kategori kendaraan yang diatur dalam PP Nomor 76 Tahun 2020. Biaya Balik Nama Motor RincianBiayaPKB% PKB daerah x NJKB lihat di STNKSWDKLLJRp 2 / BBN II1 % dari NJKBPenerbitan BPKBRp STNKRp TNKBRp Biaya Balik Nama Mobil RincianBiayaPKB% PKB daerah x NJKB lihat di STNKSWDKLLJRp 2 / BBN II1 % dari NJKBPenerbitan BPKBRp STNKRp TNKBRp
Kamis, 12 Mei 2022 0925 WIB Ilustrasi Layanan pengurusan STNK dan Pajak Kendaraan Bermotor Mandiri Tunas Finance. ANTARA Iklan Jakarta - Pada umumnya, balik nama kendaraan dilakukan terhadap Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor BPKB. Bagi Anda yang baru saja membeli kendaraan, baik mobil atau motor bekas, sebaiknya Anda segera melakukan balik nama surat-surat kendaraan tersebut dari nama orang lain menjadi nama Anda. Hal ini diperlukan supaya tidak merepotkan Anda ke depannya, apalagi berkaitan dengan kepemilikan sebuah kendaraan. Lalu, bagaimana tahapan melakukan balik nama kendaraan?Mengutip laman disebutkan bahwa ada beberapa syarat yang diperlukan untuk melakukan balik nama kendaraan bermotor, antara lainBPKB asli dan fotokopiSTNK asli dan fotokopiKTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopiKwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan terdapat beberapa prosedur yang harus Anda lakukan untuk melakukan bea balik nama kendaraan bermotor, prosedur ini dilakukan dua kali. Pertama, untuk melakukan balik nama STNk. Kedua, untuk melakukan balik nama ini prosedur balik nama STNKDatangi Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket kendaraan Anda akan melalui proses cek fisik. Simpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang Anda dapat dari proses cek fisik hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen Anda akan berkas sudah Anda terima, datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dan kembalikan ke petugas. Tunggu hingga nama Anda akan diarahkan ke kasir untuk membayar biaya cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar jika masih Anda akan diminta ke bagian mutase dan mengisi formulir lain yang telah disediakan. Petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, Anda baru bisa mengisi akan diberi tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas. Anda akan diberi dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas sementara satu lagi Anda bawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa bawa bukti pembayaran yang Anda dapat dari petugas. Serahkan kwitansi tersebut kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda semua berkas Anda terima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu Anda bisa datangi Samsat tempat Anda ingin mendaftarkan STNK baru, jika tidak Anda bisa melakukannya keesokan bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang Anda dapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga nama Anda berkas yang telah Anda terima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah berkas tersebut ke loket berkas mutasi. Semua berkas yang Anda bawa akan diminta termasuk BPKB asli. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian, Anda juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan nama Anda akan dipanggil tak lama kemudian. Anda diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, Anda akan mendapatkan STNK baru atas nama Anda ini adalah prosedur balik nama pada BPKBSetelah mendapat STNK baru, langkah selanjutnya adalah pergi ke Polda setempat untuk balik nama berkas berupa fotokopi STNK baru, fotokopi BPKB, fotokopi KTP, fotokopi hasil cek fisik yang telah dilegalisir, fotokopi kwitansi pembelian motor, dan BPKB asli. Serahkan semua berkas tersebut ke loket di bagian formulir untuk menerbitkan BPKB baru dan petugas akan melakukan pengecekan terhadap kelengkapan semua berkas dinyatakan lengkap, petugas akan memberikan tanda pembayaran untuk mengurus BPKB motor sebesar dan bisa Anda bayarkan di ATM yang tak jauh dari lagi di loket balik nama untuk menyerahkan berkas dan tanda lunas pembayaran dari bank. Petugas akan memberikan tanda terima untuk mengambil BPKB sesuai tanggal yang hari yang telah ditentukan untuk balik nama kendaraan, Anda bisa mengambil BPKB dengan membawa tanda terima BPKB dan fotokopi KTP setelah nama Anda dipanggil. Petugas akan mencocokkan semua data dan memberikan BPKB baru atas nama HEIZIERBaca Alasan DKI Usulkan Kenaikan Bea Balik Nama Kendaraan BaruSelalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari di kanal Telegram β Updateβ. Klik untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu. Artikel Terkait Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California 3 hari lalu Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK 4 hari lalu Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau 4 hari lalu Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas 6 hari lalu Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran 6 hari lalu 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M 6 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California 3 hari lalu Mercedes-Benz Dapat Lampu Hijau Jual Mobil Otonom di California Mercedes-Benz telah mendapatkan izin dari Departemen Kendaraan Bermotor California untuk menjual mobil otonom. Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK 4 hari lalu Bripka Andry akan Jalani Sidang Etik di Propam Polda Riau, Minta Perlindungan LPSK Kompolnas sebut Bripka Andry akan segera jalani sidang etik di Propam Polda Riau karena dinilai lakukan tindakan keliru di sosial media. Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau 4 hari lalu Kata Polri dan Kapolda soal Dugaan Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Curhatan Bripka Andry soal setoran di Polda Riau yang viral buat Polri termasuk Kapolda buka suara. Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas 6 hari lalu Soal Setoran di Satuan Brimob Polda Riau, Kapolda Kita Akan Tindak Tegas Kapolda Riau Inspektur Jenderal Muhammad Iqbal berjanji akan tindak tegas praktik setoran di jajarannya. Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran 6 hari lalu Praktik Setoran di Brimob Polda Riau Viral, Polri Tidak Ada Aturan Setor-setoran Polri memastikan kasus setoran di Batalyon B Brimob Polda Riau tak sesuai aturan. 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M 6 hari lalu 849 Unit Kendaraan Terjual di IIMS Surabaya, Transaksinya Capai Rp 236 M Pameran Indonesia International Motor Show atau IIMS Surabaya 2023 sukses digelar dari 31 Mei hingga 4 Juni di Grand City Convex. DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu 8 hari lalu DKI Jakarta Tilang Kendaraan Bermotor yang Tak Uji Emisi, Mobil Rp 500 Ribu DKI Jakarta menerapkan sanksi tilang terhadap kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi mengacu kepada Undang-undang Lalu Lintas. DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis 9 hari lalu DKI Jakarta Gelar Uji Emisi Kendaraan Milik Warga Besok, Gratis DKI Jakarta bakal menggelar uji emisi karbon kendaraan secara gratis untuk warga. Program ini dilakukan pada peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia. DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi 9 hari lalu DKI Jakarta Akan Berlakukan Denda bagi Kendaraan Tidak Lulus Uji Emisi DKI Jakarta menyatakan akan menyeriusi regulasi emisi karbon kendaraan. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi karbon diusulkan untuk dibebani denda. Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek 10 hari lalu Tiga Hari Long Weekend, Jasa Marga Catat 482 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek PT Jasa Marga mencatat 482 ribu kendaraan meninggalkan Jabotabek selama periode 31 Mei hingga 2 Juni 2023 atau selama masa long weekend Hari Lahir Pancasila dan Waisak 2023.
bagian bpkb yang di fotocopy untuk balik nama