Prinsip-prinsip. Lima Prinsip, sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Sino-India 1954, yaitu: Kedua belah pihak harus saling menghormati integritas dan kedaulatan wilayah masing-masing. Kedua belah pihak harus menahan diri dari agresi terhadap satu sama lain. Kedua belah pihak harus menghindari campur tangan dalam urusan internal satu sama lain.
Pengamanan anak dan menantu di dalam negeri dilakukan oleh Paspampres dan Satuan Komando Kewilayahan dikoordinasikan dengan Polri, sedangkan pengamanan di luar negeri dilaksanakan oleh Paspampres dikoordinasikan dengan Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Pengamanan Fisik adalah segala usaha dan kegiatan untuk mencegah / mengatasi timbulnya ancaman dan gangguan keamanan dan ketertiban lingkungan suatu instansi / proyek / badan usaha secara fisik melalui kegiatan pengaturan, penjagaan dan perondaan serta kegiatan lain yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi / proyek / badan usaha
PRINSIP-PRINSIP PENUNTUN SATPAM. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, MEMEGANG TEGUH DISIPLIN, PATUH DAN TAAT PADA PIMPINAN, JUJUR DAN BERTANGGUNG JAWAB. KAMI ANGGOTA SATUAN PENGAMANAN, SENANTIASA MENJAGA KEHORMATAN DIRI DAN MENJUNJUNG TINGGI KEHORMATAN SATUAN PENGAMANAN.
Janji Satpam. Kode Etik Satpam Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Pengabdian Saya Selaku Anggota Satuan Pengamanan: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945. Menjaga ketentraman umum dngn penuh rasa tanggung jawab berdasarkan ketauladan diri.
9uty.
prinsip prinsip satuan pengamanan