SALAMKICAU MANIA apakah burung anda mencabuti bulu sendiri? Kalau ia cobak simak ulasan berikut ini smoga sedikit membantu memang sedikit frustasi melihat burung murai kita mencabuti bulu sendiri bukan hanya bentuknya saja yang jelek namun kita juga malu membawa burung ke arena kontes kicau, Artikel kali ini saya akan membahas burung murai batu yang Dijemur selama 2 jam setiap pagi dari jam 07.00 – 09.00. Di masukkan di sangkar Polier/ umbaran selama 3 jam atau sampai jam 12.00 siang. Burung dimandikan dengan air yang sudah di campur Biojanna 6 for bird. Memberikan minuman burung yang sudah di campur dengan Biojanna 6 for bird. Treatment sebelum lomba Burung. Mempunyaiburung murai batu yang memiliki harga hingga ratusan juta ( bila sudah gacor dan menjadi juara 1 event lomba nasional ) menjadi suatu kebanggaan tersendiri, serasa status sosial naik meskipun kenyataannya tidak..hahaha. Nama Burung Murai Yang Bagus Lengkap Sama Arti Biar Cepat Gacor Dan Juara. Berikut Contoh Gambar Murai Batu Mutasian Buluekor burung bisa menjadi keriting, nyerit dan bahkan tidak tumbuh panjang seperti biasa. Pada saat Murai Batu dorong ekor, berikan pemasteran agar burung memiliki variasi irama lagu yang banyak dan enak terdengar. Apabila bulu ekor Murai Batu sudah tumbuh sempurna sebaiknya tidak langsung mengumbar burung Murai Batu. TrikMembentuk Psikis Burung Murai Bahan (MH) 1. Tahap Penggemukan Dan Adaptasi. Dalam melakukan tahapan yang pertama ini, sewaktu kita baru mendapatkan burung bahan muda hutan ini kita fokuskan saja terlebih dahulu untuk penggemukan dan pengadaptasian lingkungan sekitar, dengan memberikan pakan kesukaannya seperti keroto dan jangkrik yang c5XL4g1. Nasib burung murai batu [Kittacincla malabarica] kian tidak menentu karena terus diburu. Dengan alasan harga jual yang lebih tinggi dan memiliki suaran indah, burung ini ditangkap di hutan untuk diperjualbelikan. Di Aceh, burung yang disebut kucica hutan ini tak hanya tersebar di hutan Leuser dan Ulu Masen, tapi juga terdapat di Pulau Weh, Kota Sabang dan Pulau Simeulue. Awalnya, murai batu masuk sebagai satwa dilindungi. Namun, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor106//MENLHK/SETJEN/ tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, murai batu tidak lagi masuk daftar dilindungi. Murai batu [Kittacincla malabarica] adalah jenis burung dengan kicauan indah yang saat ini tak luput dari perburuan di hutan Aceh. Burung yang disebut kucica hutan ini tak hanya tersebar di hutan Leuser dan Ulu Masen, tapi juga terdapat di Pulau Weh, Kota Sabang dan Pulau Simeulue. Maksum, masyarakat di Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues mengaku, banyak pemburu masuk ke hutan Kawasan Ekosistem Leuser [KEL] untuk menangkap murai batu. Alasannya, harganya jualnya lebih tinggi dari jenis lain. “Pemburu juga akan menangkap burung-burung lain yang kicauan atau bulunya indah, seperti kucica kampung atau kacer [Copsychus saularis]. Tahun 1990-an, burung ini masih mudah ditemui di sekitar permukiman penduduk, namun, saat ini mulai menghilang,” ujarnya, pertengahan Februari 2021. Maksum menambahkan, pemburu biasanya menangkap murai batu dengan menggunakan burung murai lain sebagai pemikat. “Perangkap yang di dalamnya ada burung pemikat akan digantung di atas pohon. Akibat perburuan ini murai batu jarang datang ke kebun masyarakat dan perannya memakan serangga dan ulat juga terganggu yang dapat mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan.” Baca Jumlah Jenis dan Risiko Kepunahan Burung di Indonesia Meningkat Kucica hutan atau yang kita kenal dengan nama murai batu. Foto Wikimedia Commons/JJ Harrison/Own work/ Creative Commons Attribution-Share Alike Unported/Free to share Khairuddin warga Kabupaten Simeulue mengatakan, murai batu pernah menjadi target buruan di tempatnya. Burung-burung tersebut kemudian dikirim ke luar Simeulue menggunakan kapal penyeberangan maupun dengan perahu kecil. “Polisi pernah menggagalkan penyeludupan 930 ekor murai batu menggunakan KMP Teluk Sinabang, pada 2013,” ujarnya. Munawir, seorang pencari burung murai batu mengatakan, hasil buruannya itu akan dijual ke penampung, atau langsung kepada orang yang memelihara. “Kalau tidak ada pesanan, saya jual ke agen atau penampung, namun tak jarang saya dihubungi langsung pembeli,” sebut warga Aceh Timur ini. Dia menambahkan, untuk memburu murai biasanya ia menginap di hutan beberapa hari. “Jika tidak dapat, saya bisa jual burung lain meskipun harganya lebih murah. Minimal tidak rugi logistik saat di hutan,” sambungnya. Karena tidak dilindungi, murai batu dijual bebas di pasar burung di sejumlah daerah di Aceh. Bahkan juga memalui online. “Murai batu kan bukan jenis dilindungi, jadi kami tidak perlu takut menjualnya, yang tidak saya lakukan adalah mengirimnya ke luar Aceh,” ungkap seorang penjual burung di Banda Aceh yang tidak ingin disebutkan namanya. Baca juga Melacak Pemburu Burung Kicau di Kota Kapur Burung cica-daun besar [Chloropsis sonnerati]. Foto Alan Ow Yong/Burung Indonesia Perburuan Perburuan murai batu di kawasan hutan Aceh masih cukup tinggi, apalagi setelah burung ini tidak lagi masuk dalam daftar dilindungi. “Perburuan marak salah satunya dikerenakan banyak kontes burung kicau yang diadakan dengan hadiah besar,” ujar Heri Tarmizi, Koordinator Kelompok Studi Lingkungan Hidup [KSLH] Aceh, pekan lalu. Dampaknya, populasi murai batu di alam liar semakin sulit ditemukan. “Jangankan kita yang hanya beberapa hari berada di dalam kawasan hutan, masyarakat setempat yang memang hidup di pinggir hutan juga sudah tidak pernah melihat burung ini seperti di kawasan hutan Beutong, Kabupaten Nagan Raya,” tambah Heri. Agus Nurza dari Aceh Birder menjelaskan, di Provinsi Aceh populasi murai batu juga tersebar di sejumlah pulau-pulau kecil di Kecamatan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil dan di Kabupaten Simeulue. “Tapi karena perburuan tinggi, populasi murai batu di Pulau Banyak, Sabang, dan Simeulue sudah sedikit. Bahkan, di beberapa pulau murai batu sudah tidak ditemukan.” Agus mengatakan, murai batu di hutan KEL maupun Ulu Masen dengan murai batu di Pulau Banyak dan Pulau Simeulue, berbeda dari kicauan maupun bulu ekornya. “Murai batu di Pulau Banyak dan Simeulue merupakan itu endemik, hanya bisa ditemukan di sana. Diburu dan selanjutnya dijual, membuat jenis tersebut dijual keluar pulau, tempat hidupnya.” Tahun 2011, Pemerintah Aceh telah menetapkan murai batu bersama sembilan jenis burung lainnya dalam daftar yang tidak boleh diburu dan dibawa keluar Aceh. Hal itu berdasarkan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8 tahun 2011 tentang moratorium perburuan dan peredaran burung ke luar Provinsi Aceh. Aturan itu dikeluarkan karena semakin berkurangnya populasi 10 jenis burung di habitat alaminya. Jenis itu adalah murai batu, cucak rawa, beo, kutilang, kepudang kuduk-hitam, jalak kerbau, kacer, cica daun, bondol peking, dan jalak suren. Baca juga Anis-Bentet Sangihe, Burung Kritis yang Dikeluarkan dari Daftar Dilindungi Burung anis-bentet sangihe [Colluricincla sanghirensis] yang tidak dilindungi meski statusnya Kritis [CR]. Foto Hanom Bashari Sebagai informasi, awalnya, berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, murai batu masuk daftar satwa dilindungi. Namun, Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor tentang perubahan atas Permen LHK Nomor tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi, murai batu dikeluarkan dari status dilindungi. Tercatat, ada lima jenis lima jenis burung yang dikeluarkan yaitu cucak rawa [Pycnonotus zeylanicus], jalak suren [Gracupica jalla], kucica hutan atau murai batu [Kittacincla malabarica], anis-bentet kecil [Colluricincla megarhyncha], dan anis-bentet sangihe [Coracornis sanghirensis]. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi, murai batu tetap sebagai burung yang tidak dilindungi bersama empat jenis lain itu. Artikel yang diterbitkan oleh Malang, - Kepolisian Resor Malang Polres Malang, Polda Jatim, mengamankan seorang pria yang kedapatan mencuri 17 burung kenari dan dua sangkar. Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian belasan juta rupiah. Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SH 32, warga Desa Sumberdem, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Dia diamankan personel Unit Reskrim Polsek Wonosari di rumahnya, Kamis 8/6/2023. "Terduga pelaku diamankan petugas kemarin, Kamis 8/6 sekitar pukul WIB di rumahnya," kata Iptu Taufik dalam keterangan resminya, Jumat 9/6/2023. Taufik menjelaskan, aksi pencurian tersebut diketahui pada Senin 5/6 lalu. Saat itu korban, Arifin Afan 30, warga Desa Sumbertempur, Kecamatan Wonosari, terbangun dini hari pukul WIB dan hendak memberi makan pakan burung peliharaannya. Namun, Arifin kaget saat mendapati sangkar-sangkar burung yang biasa tergantung, posisinya berada di bawah dan burung-burung yang di dalam sudah tidak ada. Seketika ia memeriksa rekaman CCTV dan diketahui terdapat seseorang yang masuk ke dalam kandang burung di lantai dua rumahnya dan mengambil sejumlah peliharaannya. Akibat kejadian tersebut, 17 burung Kenari jenis F1 dan lokal serta 2 buah sangkar raib dibawa pelaku. Total kerugian yang dialami mencapai Rp 13 juta rupiah. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. “Petugas yang mendapat laporan segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” ujarnya. Dikatakan Taufik, tersangka mengakui semua perbuatannya di hadapan penyidik yang melakukan pemeriksaan. Sebelum melakukan pencurian, tersangka terlebih dahulu memanjat pohon cemara di samping rumah korban, lalu masuk ke dalam rumah dengan cara membobol atap yang terbuat dari asbes. Setelah berhasil masuk, tersangka langsung mengambil burung-burung langsung melarikan diri. Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan saksi, kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap kedua pelaku. Selain barang bukti burung peliharaan, polisi juga menyita pakaian dan satu unit motor yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya. “Saat ini tersangka sedang dilakukan pengembangan terkait kemungkinan melakukan perbuatan yang sama di tempat lain, kasusnya sudah ditangani penyidik Polsek Wonosari," imbuhnya. Akibat perbuatannya, tersangka terpaksa harus bermalam di sel tahanan Polsek Wonosari. Dia akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Saksikan live streaming program-program BTV di sini

burung yang tidak boleh dekat dengan murai batu